Halaman
Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional
Dilindungi Undang-undang
Penulis
: Dadang Sundawa
Anang Priyanto
Djaenudin Harun
Rr. Nanik Setyowati
A.T Sugeng Priyanto
Ekram P
Cholisin Rahmat
Muchson A.R
Ilustrasi, Tata Letak
: Direktorat Pembinaan SMP
Perancang Kulit
: Direktorat Pembinaan SMP
Buku ini dikembangkan Direktorat Pembinaan SMP
Ukuran Buku
: 21 x 30 cm
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2008
370.11P
CON
Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan: Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII Edisi 4/Dadang
Sundawa,...[et. al.].--Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan
Nasional, 2008.
Iv, 157 hlm.: ilus.; 30 cm
Bibliografi: hlm. 153-154
Indeks.
ISBN
1. Pendidikan Kewarganegaraan-Studi dan Pengajaran I. Judul
II. Harun , Djaenudin III. Priyanto, A.T Sugeng
IV. Cholisin
V. A.R, Muchson
VI. Priyanto, Anang VII. Setyowati, Rr. Nanik
VIII. Ekram P IX. Rahmat
KATA SAMBUTAN
Salah satu upaya untuk melengkapi sumber belajar yang relevan dan
bermakna guna meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Direktorat Pembinaan SMP mengembangkan buku
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk siswa kelas VII, kelas VIII, dan
kelas IX. Buku pelajaran ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, No. 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan berdasarkan kriteria buku
pelajaran yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
Buku pelajaran ini merupakan penyempurnaan dari bahan ajar
kontekstual yang telah dikembangkan Direktorat Pembinaan SMP dalam
kaitannya dengan kegiatan proyek peningkatan mutu SMP. Bahan ajar
tersebut telah diujicobakan ke sejumlah SMP di provinsi Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan
Gorontalo sejak tahun 2001. Penyempurnaan bahan ajar menjadi buku
pelajaran yang bernuansa pendekatan kontekstual dilakukan oleh para
pakar dari beberapa perguruan tinggi, guru, dan instruktur yang
berpengalaman di bidangnya. Validasi oleh para pakar dan praktisi serta uji
coba empiris ke siswa SMP telah dilakukan guna meningkatkan kesesuaian
dan keterbacaan buku pelajaran ini.
Buku pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini telah dinilai oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan, dan dinyatakan memenuhi syarat
untuk digunakan sebagai buku pelajara
n di SMP. Sekolah diharapkan dapat
menggunakan buku pelajaran ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
meningkatkan efektivitas dan keberm
aknaan pembelajaran. Pada akhirnya,
para siswa diharapkan dapat menguasai semua Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar secara lebih mendalam, luas serta bermakna, kemudian
dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Saran perbaikan untuk penyempurnaan buku pelajaran ini sangat
diharapkan. Terimakasih setulus-tulus
nya disampaikan kepada para penulis
yang telah berkontribusi dalam penyusunan buku pelajaran ini, baik pada
saat awal pengembangan bahan ajar, ujicoba terbatas, maupun
penyempurnaan sehingga dapat tersusunnya buku pelajaran ini.
Terimakasih dan penghargaan juga disampaikan kepada semua pihak
yang telah membantu terwujudnya penerbitan buku pelajaran ini.
Jakarta, Juli 2008
Direktur Pembinaan SMP
Pendahuluan
Ketersediaan buku yang bermutu merupakan faktor yang sangat
penting dalam proses pembelajaran. Buku ini dimaksudkan untuk mem-
berikan kontribusi yang berarti bagi upaya peningkatan mutu pendidi-
kan, khususnya hasil belajar peserta didik. Sehubungan dengan maksud
itu, buku ini menyajikan uraian materi pembelajaran guna mendukung
pencapaian komptensi dasar dan standar komptensi.
Penyajian uraian materi pembelajaran didukung dengan pembe-
lajaran yang bersifat kontekstual, utamanya terkait dengan berbagai
kenyataan yang terjadi di masyarakat. Adapun sistematika buku ini me-
liputi : kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, tujuan pembelajaran,
peta materi, uraian materi setiap bab, latihan, re
fl
eksi, rangkuman, dan
evaluasi. Pada bagian akhir, buku ini dilengkapi juga dengan glosarium
dan indeks.
Buku ini menggunakan pendekatan pembelajaran yang berpusat
pada peserta didik (student centered), yang menempatkan peserta di-
dik sebagai subjek yang melakukan kegiatan belajar. Penyajian dalam
buku ini berusaha untuk mengembangkan interaksi antara buku den-
gan peserta didik, dengan bahasa yang komunikatif dan sesuai dengan
perkembangan peserta didik. Dengan pendekatan yang demikian, peserta
didik hendaknya mengikuti langkah-langkah kegiatan belajar sebagai
berikut. Pertama, pahamilah tujuan pembelajaran yang hendak dicapai.
Kedua, pahamilah dengan baik uraian materi pembelajaran dalam setiap
bab pada buku ini. Ketiga, kerjakan tugas-tugas latihan serta evaluasi
yang diberikan, baik yang diberikan pada setiap bab maupun pada ba-
gian akhir buku ini.
Selamat belajar, semoga berhasil dengan baik.
Daftar Isi
Kata Pengantar ........................................................................... iii
Pendahuluan .............................................................................. v
Daftar Isi .................................................................................... vi
BAB 1
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA ............. 1
A. Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara .. ...... 2
B. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan
Dasar Negara
.................................................................... 21
C. Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara ............
........... 27
BAB 2
KONSTITUSI YANG PERNAH DIGUNAKAN DI INDONESIA .......... 37
A. Konstitusi-konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia ... 38
B. Penyimpangan-penyimpangan Terhadap Konstitusi .......... 50
C. Hasil-hasil Perubahan UUD 1945 ...................................... 53
D. Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil
Perubahan ........................................................................ 59
BAB 3
KETAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
.. 65
A. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional ..... 66
B. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
Nasional ............................................................................ 82
C. Mentaati Peraturan Perundang-undangan Nasional .......... 89
D. Kasus dan Upaya Pemberantasannya di Indonesia ............ 91
E. Mendeskripsikan Pengertian Anti Korupsi dan Instrumen
(Hukum dan Kelembagaan) Anti Korupsi di Indonesia ....... 95
BAB 4
PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI ASPEK
KEHIDUPAN ............................................................................... 103
A. Hakikat Demokrasi dan Macam-macam Demokrasi .......... 104
B. Kehidupan yang Demokratis Dalam Bermasyarakat,
Berbangsa, dan Bernegara ................................................ 110
C. Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi dalam
Berbagai Kehidupan ......................................................... 115
BAB 5
KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAH
INDONESIA ................................................................................ 123
A. Makna Kedaulatan Rakyat ................................................ 124
B. Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan
Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia .................. 127
C. Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia ................................................... 145
Daftar Pustaka ........................................................................... 153
Glosarium .................................................................................. 155
Indeks ........................................................................................ 157
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
1
PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA
Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah
terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah
barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat
pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari
Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa
Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup
sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan
berbudaya tinggi. Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan
Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai
Pancasila
Peta Konsep
Ideologi Negara
Sikap positif terhadap nilai Pancasila
dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat
Nilai-nilai
Pancasila
sebagai ideologi neg
ara
Dasar Negara
Pancasila
Nilai-nilai
Pancasila
sebagai dasar negara
1
Bab
Kata Kunci:
Ideologi, Dasar Negara, Nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
2
sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan
sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang
kalian peroleh dalam bab ini juga dapat dijadikan bekal kete-
rampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap
para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita
dan tujuan negara.
A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN
IDEOLOGI NEGARA
1. Perlunya Ideologi bagi Suatu Negara
Sebelum mengkaji mengenai perlunya ideologi bagi
suatu negara, kalian perlu mengetahui terlebih dahulu
pengertian ideologi
a. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang
artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani
oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata
“logi” yang berasal dari bahasa
Yunani logos yang artinya pe-
ngetahuan. Jadi
Ideologi mempunyai
arti pengetahuan tentang gagasan-
gagasan, pengetahuan tentang ide-ide,
science of ideas
atau ajaran tentang
pengertian-pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari menurut Kaelan
‘idea’ disamakan artinya dengan cita-
cita.
Dalam perkembangannya terdapat pengertian
Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Isti-
lah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt
de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut
Tracy ideologi yaitu ‘
science of ideas
’, suatu program
yang diharapkan dapat membawa perubahan institu-
sional dalam masyarakat Perancis.
Gambar 1
Lambang Garuda dan
Bendera Merah Putih
(www.ideologi
pancasila.
wordpress.com/ 21
Maret 2008)
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
3
Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai
pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepenti-ngan golongan atau kelas sosial tertentu dalam
bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo
mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat
ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang
dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua
pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan
Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional
diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan
bersama atau tentang masyarakat dan negara yang
dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini
digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang
doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang
doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di
dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan
pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai
atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah
komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis,
apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam
Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis
dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya
prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan
secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan
sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis
tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah
melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internali-
zation), contohnya individualisme atau liberalisme.
Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem
pembenaran, seperti gagasan dan formula politik
atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh
penguasa.
Dengan demikian secara umum dapat ditarik
kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gaga-
san-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang me-
nyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
4
bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana
dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi
negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang
menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada
hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara
lain memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hi-
dup kebangsaan dan kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan
dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang di-
pelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan
kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan
dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara ber
fi
kir
orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk
orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya.
Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi
suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan
yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk
mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran
ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula
komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen
itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini
ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang
harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam
kehidupan pribadi ataupun masyarakat.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat
menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang
oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai
wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui
rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana
cara yang paling baik, yaitu secara moral atau
normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan
bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan,
membangun kehidupan duniawi bersama de-
ngan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian
itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang
lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
5
b. Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara
Jika menengok sejarah kemerdekaan negara-
negara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika
maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup
lama berada di bawah cengkeraman penjajahan
negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan
pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin
mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata.
Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena
dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia
beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam
perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan
penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam
kehidupan penyelenggaraan negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terli-
hat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ide-
ologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok
atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk
“memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi
mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan
dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan
orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari
berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan
orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi
juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan
(kon
fl
ik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi
berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa keber-
samaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke
dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu
itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman
ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai
semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbe-
daan dalam kesatuan”.
Kerja Kelompok
Dari uraian di muka, cobalah diskusikan dengan teman-teman kalian dalam
kelompok kecil yang beranggotakan lima orang, sekaligus rumuskan mengenai
pengertian ideologi. Hasil diskusi laporkan kepada guru kalian.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
6
c. Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan ber-
negara. Setiap negara harus mempunyai landasan
dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar un-
tuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar negara bagi suatu negara merupakan
sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar
negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman
dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka
akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan
tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya
kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara
mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma
bernegara.
2. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan
Dasar Negara
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila.
Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah:
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusaya-
waratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah
Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba
baca teks Proklamasi berikut ini.
Kerja Kelompok
Bentuk kelompok kecil beranggotakan 3-5 orang. Diskusikan dalam kelompok hal
berikut ini :
Tunjukkan bahwa dalam Pancasila dapat mengatasi berbagai kon
fl
ik. Hasil diskusi
laporkan kepada guru kalian!
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
7
Apa yang dapat kalian tangkap
atau pahami dari teks proklamasi terse-
but? Mengapa pada tanggal 17 Agustus
1945 bangsa Indonesia menyatakan ke-
merdekaannya? Berarti sebelum tanggal
17 Agustus1945 bangsa Indonesia belum
merdeka, bukan? Jawabannya, betul!
Sebelum tanggal 17 Agustus
bangsa Indonesia belum merdeka.
Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa
lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang
menjajah atau berkuasa di Indonesia,
misalnya bangsa Belanda, Portugis,
Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah
adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum
kedatangan penjajah bangsa asing
tersebut, di wilayah negara RI terdapat
kerajaan-kerajaan besar yang merdeka,
misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak,
Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap
penjajahan tersebut, bangsa Indonesia
selalu melakukan perlawanan dalam
bentuk perjuangan bersenjata maupun
politik.
Dwi tunggal Soekarno-
Hatta dan teks
proklamasi
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia, dengan
ini menjatakan Kemerdekaan
Indonesia.
Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekoeasaan d.l.l.,
diselenggarakan dengan tjara
seksama dan dalam tempo jang
sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
Cari Informasi
Cobalah cari berbagai bentuk perjuangan bersenjata yang dilakukan oleh para
pejuang bangsa Indonesia sampai dengan tahun 1908, tentang:
1. Siapa tokohnya?
2. Kapan dilakukan?
3. Di mana perjuangan itu dilakukan?
4. Bagaimana hasilnya?
Latihan ini selesaikan dalam kelompok. Diskusikan di kelas dan hasil diskusi
laporkan kepada guru.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
8
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam
mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai
dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami
kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942,
tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia
diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak
terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944,
tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara
Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar
bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara
Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana
Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh
karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal
29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam
Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
No. 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persia-
pan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan
ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul
untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerin-
tah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi ke-
merdekaan Indonesia.
Mari Diskusi
Diskusikan dengan teman kalian dalam kelompok, faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan kegagalan perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah
Belanda sampai dengan tahun 1908.
• Sekurang-kurangnya sepuluh faktor penyebab.
• Susunan urutannya dari faktor yang paling menentukan sampai dengan faktor
yang tidak terlalu menentukan.
Hasil diskusi laporkan kepada guru.
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
9
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal
28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang
pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon
dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada
sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara,
dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung
Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar
negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin
mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan
yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan
usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal,
yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksa-
naan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945,
kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno
mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Menurut siswa
sejauh mana
Bangsa Indonesia
memandang penting
nilai-nilai Pancasila
dilihat dari kondisi
Bangsa Indonesia
dewasa ini
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
10
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama
Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi
Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat
diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni
1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk
sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung
usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas
delapan orang, yaitu
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat
gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota
BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai
antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia
Kerja Individual
Cobalah bandingkan antara usulan yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang
tertulis dan yang lisan dengan yang diajukan oleh Bung Karno! Adakah perbedaan
yang mendasar. Laporkan hasilnya kepada guru.
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
11
Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara,
yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan
orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang
dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum
Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan
“Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16
juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan
rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus.
Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15
Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada
Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia,
yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan
sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan
rancangan Hukum Dasar dengan preambul-
nya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang
cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul,
Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah
Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
12
bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian
T
imur men
g
usu
lk
an a
g
ar pa
d
a a
l
i-
nea keempat preambul, di belakang
kata “ketuhanan” yang berbunyi “de-
ngan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
dihapus. Jika tidak maka rakyat
Indonesia bagian Timur lebih baik
memisahkan diri dari negara RI yang
baru saja diproklamasikan. Usul ini
oleh Muh. Hatta disampaikan kepa-
da sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota
tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadi-
kusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan
demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia
baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang
kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkap-
nya sebagai berikut.
Siswa membacakan
teks UUD 1945 di
depan kelas untuk
menumbuhkan rasa
Nasionalisme dan
Identitas Bangsa
Gambar 3
Moh.Hatta Sumber :
encarta encyclopedia
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
13
Kerja Individual
Bacalah teks Pembukaan UUD 1945 di atas, cari dan temukan isi alinea I, alinea II,
alinea III, dan alenia IV Pembukaan UUD 1945 tersebut. Kumpulkan kertas ker-
jamu kepada gurumu IV.
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan
de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berke-
hidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Peme-rintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas-
kan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian aba-
di dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu su-
sunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan In-
donesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat ke-
bijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Setelah kalian mencermati alinea IV Pembukaan
UUD 1945, kandungan isi apakah yang kalian temukan?
Nah, satu di antaranya pasti adalah rumusan tentang
dasar negara “Pancasila”. Jika demikian, adakah
hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945?
Untuk mengetahui hubungan antara Proklamasi
Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945, kalian
telah mempelajarinya sewaktu kalian duduk di
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
14
kelas VII. Coba bukalah kembali buku Pendidikan
Kewarganegaraan kelas VII kalian.
Bangsa yang dijajah tidak memiliki kekuasaan
untuk mengatur negara. Kita tidak mempunyai
kekuasaan apa-apa. Rakyat harus tunduk dan patuh
pada perintah negara jajahan. Penjajahlah yang
memerintah kita. Pokoknya kekuasaan dipegang
oleh penjajah. Enakkah dijajah itu? Tentu saja
tidak enak. Penjajahan menimbulkan penderitaan
bagi bangsa yang dijajah. Penjajahan menimbulkan
kerugian bagi jiwa, raga, dan harta. Penjajahan
melanggar hak asasi manusia. Penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Menghadapi penjajahan, bangsa Indonesia berjuang
dengan mengorbankan jiwa, raga, dan harta untuk
membebaskan diri agar tidak dijajah. Bangsa Indonesia
berjuang untuk kemerdekaan lepas dari penjajahan.
Oleh karena itu setelah kita menyatakan kemerdekaan
dan menjadi bangsa yang merdeka, maka kekuasaan
harus dipindahkan dari tangan penjajah kepada bangsa
kita sendiri yang telah merdeka. Dengan kemerdekaan
yang kita miliki, kita dapat mengatur negara sendiri.
Untuk mengetahui alasan mengapa kita harus
merdeka, dan akan melakukan apa setelah merdeka,
mari kita baca dan cermati terlebih dahulu teks
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Nah setelah memperhatikan bunyi teks Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945, coba pikirkan bagaimana
hubungan antara proklamasi dengan Pancasila?
Untuk memudahkan mempelajari, cobalah cermati tiap
paragraf atau alinea Pembukaan UUD 1945. Dengan
mempelajari Pembukaan kalian akan menemukan
latar belakang digunakannya Pancasila menjadi dasar
negara RI.
Alinea atau paragraf pertama Pembukaan UUD
1945 berbunyi ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
15
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Menurut paragraf ini, kemerdekaan merupakan hak
segala bangsa. Jadi semua bangsa termasuk bangsa
Indonesia harus memiliki kemerdekaan. Jadi kalau
ada bangsa yang masih dijajah dan tidak merdeka
harus dimerdekakan. Penjajahan harus dihilangkan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Jelas setiap manusia itu mempunyai hak
sama. Jadi kalau menjajah itu bertentangan dengan
perikemanusiaan.
Alinea kedua berbunyi, ”Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Jadi setelah
berjuang lama, maka berhasillah perjuangan untuk
merdeka itu. Bangsa Indonesia telah siap mendirikan
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Alinea ketiga berbunyi, ”Atas berkat rahmat
Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.” Alinea ketiga menyatakan bahwa
keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia itu atas
berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Supaya menjadi
bangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
atau memproklamasikan kemerdekaannya.
Alinea keempat berbunyi, ”Kemudian daripada
itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
16
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.”
Alinea keempat berisikan pernyataan apa yang
akan dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia
setelah merdeka. Pertama-tama bangsa Indonesia
akan mendirikan sebuah negara kesatuan Republik
Indonesia yang berdaulat yang diatur dengan Undang-
Undang Dasar dengan tujuan negara yaitu melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekarang dapatkah kalian menyimpulkan uraian
di atas? Dari keempat alinea pembukaan UUD 1945
tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan
sebagai berikut: Bagian pertama yang terdiri atas
alinea pertama, kedua, dan ketiga menggambarkan
keadaan Indonesia sebelum merdeka sampai dengan
saat kemerdekaan. Bagian kedua yaitu alinea
keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah
kemerdekaannya, yang berisi:
1. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indone-
sia.
2. Tujuan Negara.
3. Ketentuan adanya Undang-Undang Dasar.
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
17
4. Ketentuan bentuk negara, yaitu republik yang
berkedaulatan rakyat.
5. Ketentuan adanya dasar negara/ideologi negara
yaitu Pancasila.
b. Pancasila dan Ideologi Lain
Pada bagian terdahulu telah kalian pelajari,
bahwa ideologi dan dasar negara kita adalah
Pancasila
yang terdiri dari lima sila. Masih ingatkah kalian kelima
sila dalam Pancasila? Coba supaya hafal, tuliskan
sekali lagi kelima sila dalam Pancasila.
Kelima sila tersebut digunakan oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar negara karena
Pancasila
dipandang cocok bagi bangsa Indonesia. Oleh karena
Pancasila dipandang baik dan cocok bagi bangsa
Indonesia, maka kita perlu mempertahankannya
melalui pengamalan dalam berbagai bidang kehidupan
seperti bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat,
dan bidang pendidikan.
Apakah negara-negara lain juga menggunakan
Pancasila sebagai ideologi negaranya? Atau apakah
negara-negara itu memiliki ideologi sendiri? Bagaimana
jawaban kalian?
Tentu saja negara-negara lain selain Indonesia
tidak menggunakan
Pancasila sebagai ideologi negara.
Negara-negara lain itu mempunyai ideologi negara
Mari Diskusi
Cobalah diskusikan dalam kelompok (maksimum 5 orang per kelompok) tentang apa
yang seharusnya kalian perbuat untuk masing-masing sila Pancasila? Yang seharus-
nya kami perbuat/lakukan untuk masing-masing sila Pancasila antara lain adalah:
Sila pertama
Sila kedua
Sila ketiga
1. .......
1. .......
1. .......
1. .......
2. .......
2. .......
3. .......
3. .......
3. .......
Sila keempat
Sila kelima
1. .......
1. .......
1. .......
2. .......
3. .......
3. .......
Apakah menurutmu
Indonesia sudah
memahami nilai-
nilai luhur yang ada
dalam Pancasila?
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
18
sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di
dunia ini ada dua ideologi yang terkenal yaitu
liberalisme dan sosialisme. Ya, liberalisme
dan sosialisme merupakan ideologi yang ter-
kenal di dunia.
Negara - negara atau bangsa mana
yang menganut ideologi liberalisme? Negara-
negara mana pula yang menganut ideologi
sosialisme?
Ideologi liberalisme banyak dianut oleh
negara-negara Barat. Tahukah kamu contoh-
contoh negara yang termasuk Negara Barat?
Termasuk Negara Barat adalah Amerika
Serikat dan negara-negara Eropa seperti In-
ggris, Belanda, Spanyol, Italia dan lain-lain-
nya. Sekarang, negara-negara manakah yang
menganut ideologi sosialisme? Contoh negara
yang menganut paham sosialisme adalah Uni
Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara,
Vietnam.
Apakah perbedaan pokok antara
ideologi negara sosialisme dengan ideologi
negara liberalisme?
PANCASILA
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab