Gambar Sampul  PPKn · BAB 1 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA
PPKn · BAB 1 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA
Dadang

23/08/2021 04:51:42

SMP 8 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional

Dilindungi Undang-undang

Penulis

: Dadang Sundawa

Anang Priyanto

Djaenudin Harun

Rr. Nanik Setyowati

A.T Sugeng Priyanto

Ekram P

Cholisin Rahmat

Muchson A.R

Ilustrasi, Tata Letak

: Direktorat Pembinaan SMP

Perancang Kulit

: Direktorat Pembinaan SMP

Buku ini dikembangkan Direktorat Pembinaan SMP

Ukuran Buku

: 21 x 30 cm

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan

Departemen Pendidikan Nasional

Tahun 2008

370.11P

CON

Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan: Sekolah

Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII Edisi 4/Dadang

Sundawa,...[et. al.].--Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan

Nasional, 2008.

Iv, 157 hlm.: ilus.; 30 cm

Bibliografi: hlm. 153-154

Indeks.

ISBN

1. Pendidikan Kewarganegaraan-Studi dan Pengajaran I. Judul

II. Harun , Djaenudin III. Priyanto, A.T Sugeng

IV. Cholisin

V. A.R, Muchson

VI. Priyanto, Anang VII. Setyowati, Rr. Nanik

VIII. Ekram P IX. Rahmat

KATA SAMBUTAN

Salah satu upaya untuk melengkapi sumber belajar yang relevan dan

bermakna guna meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Menengah

Pertama (SMP), Direktorat Pembinaan SMP mengembangkan buku

pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk siswa kelas VII, kelas VIII, dan

kelas IX. Buku pelajaran ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, No. 23 Tahun

2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan berdasarkan kriteria buku

pelajaran yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.

Buku pelajaran ini merupakan penyempurnaan dari bahan ajar

kontekstual yang telah dikembangkan Direktorat Pembinaan SMP dalam

kaitannya dengan kegiatan proyek peningkatan mutu SMP. Bahan ajar

tersebut telah diujicobakan ke sejumlah SMP di provinsi Kalimantan Selatan,

Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan

Gorontalo sejak tahun 2001. Penyempurnaan bahan ajar menjadi buku

pelajaran yang bernuansa pendekatan kontekstual dilakukan oleh para

pakar dari beberapa perguruan tinggi, guru, dan instruktur yang

berpengalaman di bidangnya. Validasi oleh para pakar dan praktisi serta uji

coba empiris ke siswa SMP telah dilakukan guna meningkatkan kesesuaian

dan keterbacaan buku pelajaran ini.

Buku pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini telah dinilai oleh

Badan Standar Nasional Pendidikan, dan dinyatakan memenuhi syarat

untuk digunakan sebagai buku pelajara

n di SMP. Sekolah diharapkan dapat

menggunakan buku pelajaran ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat

meningkatkan efektivitas dan keberm

aknaan pembelajaran. Pada akhirnya,

para siswa diharapkan dapat menguasai semua Standar Kompetensi dan

Kompetensi Dasar secara lebih mendalam, luas serta bermakna, kemudian

dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Saran perbaikan untuk penyempurnaan buku pelajaran ini sangat

diharapkan. Terimakasih setulus-tulus

nya disampaikan kepada para penulis

yang telah berkontribusi dalam penyusunan buku pelajaran ini, baik pada

saat awal pengembangan bahan ajar, ujicoba terbatas, maupun

penyempurnaan sehingga dapat tersusunnya buku pelajaran ini.

Terimakasih dan penghargaan juga disampaikan kepada semua pihak

yang telah membantu terwujudnya penerbitan buku pelajaran ini.

Jakarta, Juli 2008

Direktur Pembinaan SMP

Pendahuluan

Ketersediaan buku yang bermutu merupakan faktor yang sangat

penting dalam proses pembelajaran. Buku ini dimaksudkan untuk mem-

berikan kontribusi yang berarti bagi upaya peningkatan mutu pendidi-

kan, khususnya hasil belajar peserta didik. Sehubungan dengan maksud

itu, buku ini menyajikan uraian materi pembelajaran guna mendukung

pencapaian komptensi dasar dan standar komptensi.

Penyajian uraian materi pembelajaran didukung dengan pembe-

lajaran yang bersifat kontekstual, utamanya terkait dengan berbagai

kenyataan yang terjadi di masyarakat. Adapun sistematika buku ini me-

liputi : kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, tujuan pembelajaran,

peta materi, uraian materi setiap bab, latihan, re

fl

eksi, rangkuman, dan

evaluasi. Pada bagian akhir, buku ini dilengkapi juga dengan glosarium

dan indeks.

Buku ini menggunakan pendekatan pembelajaran yang berpusat

pada peserta didik (student centered), yang menempatkan peserta di-

dik sebagai subjek yang melakukan kegiatan belajar. Penyajian dalam

buku ini berusaha untuk mengembangkan interaksi antara buku den-

gan peserta didik, dengan bahasa yang komunikatif dan sesuai dengan

perkembangan peserta didik. Dengan pendekatan yang demikian, peserta

didik hendaknya mengikuti langkah-langkah kegiatan belajar sebagai

berikut. Pertama, pahamilah tujuan pembelajaran yang hendak dicapai.

Kedua, pahamilah dengan baik uraian materi pembelajaran dalam setiap

bab pada buku ini. Ketiga, kerjakan tugas-tugas latihan serta evaluasi

yang diberikan, baik yang diberikan pada setiap bab maupun pada ba-

gian akhir buku ini.

Selamat belajar, semoga berhasil dengan baik.

Daftar Isi

Kata Pengantar ........................................................................... iii

Pendahuluan .............................................................................. v

Daftar Isi .................................................................................... vi

BAB 1

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA ............. 1

A. Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara .. ...... 2

B. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan

Dasar Negara

.................................................................... 21

C. Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Kehidupan

Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara ............

........... 27

BAB 2

KONSTITUSI YANG PERNAH DIGUNAKAN DI INDONESIA .......... 37

A. Konstitusi-konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia ... 38

B. Penyimpangan-penyimpangan Terhadap Konstitusi .......... 50

C. Hasil-hasil Perubahan UUD 1945 ...................................... 53

D. Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil

Perubahan ........................................................................ 59

BAB 3

KETAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

.. 65

A. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional ..... 66

B. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan

Nasional ............................................................................ 82

C. Mentaati Peraturan Perundang-undangan Nasional .......... 89

D. Kasus dan Upaya Pemberantasannya di Indonesia ............ 91

E. Mendeskripsikan Pengertian Anti Korupsi dan Instrumen

(Hukum dan Kelembagaan) Anti Korupsi di Indonesia ....... 95

BAB 4

PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI ASPEK

KEHIDUPAN ............................................................................... 103

A. Hakikat Demokrasi dan Macam-macam Demokrasi .......... 104

B. Kehidupan yang Demokratis Dalam Bermasyarakat,

Berbangsa, dan Bernegara ................................................ 110

C. Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi dalam

Berbagai Kehidupan ......................................................... 115

BAB 5

KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAH

INDONESIA ................................................................................ 123

A. Makna Kedaulatan Rakyat ................................................ 124

B. Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan

Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia .................. 127

C. Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia ................................................... 145

Daftar Pustaka ........................................................................... 153

Glosarium .................................................................................. 155

Indeks ........................................................................................ 157

Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

1

PANCASILA SEBAGAI

IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA

Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah

terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah

barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat

pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.

Mempelajari

Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa

Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup

sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan

berbudaya tinggi. Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan

Pancasila

sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai

Pancasila

Peta Konsep

Ideologi Negara

Sikap positif terhadap nilai Pancasila

dalam kehidupan berbangsa,

bernegara, dan bermasyarakat

Nilai-nilai

Pancasila

sebagai ideologi neg

ara

Dasar Negara

Pancasila

Nilai-nilai

Pancasila

sebagai dasar negara

1

Bab

Kata Kunci:

Ideologi, Dasar Negara, Nilai-nilai Pancasila.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

2

sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan

sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa

dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap

Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang

kalian peroleh dalam bab ini juga dapat dijadikan bekal kete-

rampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap

para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita

dan tujuan negara.

A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN

IDEOLOGI NEGARA

1. Perlunya Ideologi bagi Suatu Negara

Sebelum mengkaji mengenai perlunya ideologi bagi

suatu negara, kalian perlu mengetahui terlebih dahulu

pengertian ideologi

a. Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang

artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani

oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata

“logi” yang berasal dari bahasa

Yunani logos yang artinya pe-

ngetahuan. Jadi

Ideologi mempunyai

arti pengetahuan tentang gagasan-

gagasan, pengetahuan tentang ide-ide,

science of ideas

atau ajaran tentang

pengertian-pengertian dasar. Dalam

pengertian sehari-hari menurut Kaelan

‘idea’ disamakan artinya dengan cita-

cita.

Dalam perkembangannya terdapat pengertian

Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Isti-

lah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt

de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut

Tracy ideologi yaitu ‘

science of ideas

’, suatu program

yang diharapkan dapat membawa perubahan institu-

sional dalam masyarakat Perancis.

Gambar 1

Lambang Garuda dan

Bendera Merah Putih

(www.ideologi

pancasila.

wordpress.com/ 21

Maret 2008)

Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

3

Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai

pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan

kepenti-ngan golongan atau kelas sosial tertentu dalam

bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo

mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat

ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang

dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.

Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua

pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan

Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional

diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan

bersama atau tentang masyarakat dan negara yang

dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini

digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang

doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang

doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di

dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan

pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai

atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah

komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis,

apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam

Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis

dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya

prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan

secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem

pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan

sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis

tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah

melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internali-

zation), contohnya individualisme atau liberalisme.

Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem

pembenaran, seperti gagasan dan formula politik

atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh

penguasa.

Dengan demikian secara umum dapat ditarik

kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gaga-

san-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang me-

nyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

4

bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana

dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi

negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang

menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk

seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada

hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara

lain memiliki ciri:

1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hi-

dup kebangsaan dan kenegaraan;

2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan

dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang di-

pelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan

kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan

dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

Ideologi merupakan cerminan cara ber

fi

kir

orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk

orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya.

Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi

suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan

yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk

mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran

ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula

komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen

itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini

ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang

harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam

kehidupan pribadi ataupun masyarakat.

Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat

menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang

oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai

wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui

rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana

cara yang paling baik, yaitu secara moral atau

normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan

bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan,

membangun kehidupan duniawi bersama de-

ngan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian

itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang

lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.

Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

5

b. Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara

Jika menengok sejarah kemerdekaan negara-

negara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika

maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup

lama berada di bawah cengkeraman penjajahan

negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan

pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin

mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata.

Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena

dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan

kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia

beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam

perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan

penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam

kehidupan penyelenggaraan negara.

Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terli-

hat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ide-

ologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok

atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk

“memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi

mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan

dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan

orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari

berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan

orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi

juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan

(kon

fl

ik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi

berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa keber-

samaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke

dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu

itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman

ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai

semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbe-

daan dalam kesatuan”.

Kerja Kelompok

Dari uraian di muka, cobalah diskusikan dengan teman-teman kalian dalam

kelompok kecil yang beranggotakan lima orang, sekaligus rumuskan mengenai

pengertian ideologi. Hasil diskusi laporkan kepada guru kalian.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

6

c. Pengertian Dasar Negara

Dasar Negara adalah landasan kehidupan ber-

negara. Setiap negara harus mempunyai landasan

dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar

negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar un-

tuk mengatur penyelenggaraan negara.

Dasar negara bagi suatu negara merupakan

sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar

negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman

dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka

akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan

tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya

kekacauan.

Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara

mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma

bernegara.

2. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara

a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan

Dasar Negara

Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila.

Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah:

Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil

dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang

dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusaya-

waratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia.

Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah

Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba

baca teks Proklamasi berikut ini.

Kerja Kelompok

Bentuk kelompok kecil beranggotakan 3-5 orang. Diskusikan dalam kelompok hal

berikut ini :

Tunjukkan bahwa dalam Pancasila dapat mengatasi berbagai kon

fl

ik. Hasil diskusi

laporkan kepada guru kalian!

Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

7

Apa yang dapat kalian tangkap

atau pahami dari teks proklamasi terse-

but? Mengapa pada tanggal 17 Agustus

1945 bangsa Indonesia menyatakan ke-

merdekaannya? Berarti sebelum tanggal

17 Agustus1945 bangsa Indonesia belum

merdeka, bukan? Jawabannya, betul!

Sebelum tanggal 17 Agustus

bangsa Indonesia belum merdeka.

Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa

lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang

menjajah atau berkuasa di Indonesia,

misalnya bangsa Belanda, Portugis,

Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah

adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum

kedatangan penjajah bangsa asing

tersebut, di wilayah negara RI terdapat

kerajaan-kerajaan besar yang merdeka,

misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak,

Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap

penjajahan tersebut, bangsa Indonesia

selalu melakukan perlawanan dalam

bentuk perjuangan bersenjata maupun

politik.

Dwi tunggal Soekarno-

Hatta dan teks

proklamasi

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia, dengan

ini menjatakan Kemerdekaan

Indonesia.

Hal-hal yang mengenai

pemindahan kekoeasaan d.l.l.,

diselenggarakan dengan tjara

seksama dan dalam tempo jang

sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05

Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno/Hatta

Cari Informasi

Cobalah cari berbagai bentuk perjuangan bersenjata yang dilakukan oleh para

pejuang bangsa Indonesia sampai dengan tahun 1908, tentang:

1. Siapa tokohnya?

2. Kapan dilakukan?

3. Di mana perjuangan itu dilakukan?

4. Bagaimana hasilnya?

Latihan ini selesaikan dalam kelompok. Diskusikan di kelas dan hasil diskusi

laporkan kepada guru.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

8

Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam

mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai

dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami

kegagalan.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942,

tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia

diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak

terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944,

tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara

Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar

bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara

Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di

kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana

Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh

karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal

29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan

yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji

kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam

Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari

Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)

No. 23.

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar

pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persia-

pan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan

ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul

untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerin-

tah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi ke-

merdekaan Indonesia.

Mari Diskusi

Diskusikan dengan teman kalian dalam kelompok, faktor-faktor apa saja yang

menyebabkan kegagalan perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah

Belanda sampai dengan tahun 1908.

• Sekurang-kurangnya sepuluh faktor penyebab.

• Susunan urutannya dari faktor yang paling menentukan sampai dengan faktor

yang tidak terlalu menentukan.

Hasil diskusi laporkan kepada guru.

Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

9

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal

28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada

tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang

pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon

dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada

sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara,

dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung

Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar

negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin

mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan

yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan

usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal,

yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksa-

naan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945,

kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno

mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang

terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)

2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Menurut siswa

sejauh mana

Bangsa Indonesia

memandang penting

nilai-nilai Pancasila

dilihat dari kondisi

Bangsa Indonesia

dewasa ini

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

10

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama

Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan

bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi

Trisila, yaitu:

1. Sosio nasionalisme

2. Sosio demokrasi

3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat

diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni

1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk

sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung

usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta

melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap

anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara

tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni

1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas

delapan orang, yaitu

1. Ir. Soekarno

2. Ki Bagus Hadikusumo

3. K.H. Wachid Hasjim

4. Mr. Muh. Yamin

5. M. Sutardjo Kartohadikusumo

6. Mr. A.A. Maramis

7. R. Otto Iskandar Dinata

8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat

gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota

BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai

antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia

Kerja Individual

Cobalah bandingkan antara usulan yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang

tertulis dan yang lisan dengan yang diajukan oleh Bung Karno! Adakah perbedaan

yang mendasar. Laporkan hasilnya kepada guru.

Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

11

Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara,

yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno

2. Drs. Muh. Hatta

3. Mr. A.A. Maramis

4. K.H. Wachid Hasyim

5. Abdul Kahar Muzakkir

6. Abikusno Tjokrosujoso

7. H. Agus Salim

8. Mr. Ahmad Subardjo

9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan

orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang

dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum

Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan

“Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16

juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan

rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus.

Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15

Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada

Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari

kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan

sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia,

yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan

Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari

setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan

sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan

rancangan Hukum Dasar dengan preambul-

nya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan

Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang

cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul,

Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa

pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah

Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

12

bagian Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bagian

T

imur men

g

usu

lk

an a

g

ar pa

d

a a

l

i-

nea keempat preambul, di belakang

kata “ketuhanan” yang berbunyi “de-

ngan kewajiban menjalankan syariat

Islam bagi pemeluk-pemeluknya”

dihapus. Jika tidak maka rakyat

Indonesia bagian Timur lebih baik

memisahkan diri dari negara RI yang

baru saja diproklamasikan. Usul ini

oleh Muh. Hatta disampaikan kepa-

da sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota

tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadi-

kusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.

Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,

demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan

demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia

baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu

merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan

syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang

kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkap-

nya sebagai berikut.

Siswa membacakan

teks UUD 1945 di

depan kelas untuk

menumbuhkan rasa

Nasionalisme dan

Identitas Bangsa

Gambar 3

Moh.Hatta Sumber :

encarta encyclopedia

UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak

segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di

atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai

dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia

telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan

selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke

Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

13

Kerja Individual

Bacalah teks Pembukaan UUD 1945 di atas, cari dan temukan isi alinea I, alinea II,

alinea III, dan alenia IV Pembukaan UUD 1945 tersebut. Kumpulkan kertas ker-

jamu kepada gurumu IV.

depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,

yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan

de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berke-

hidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia

menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu

Peme-rintah Negara Indonesia yang melindungi segenap

bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas-

kan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban

dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian aba-

di dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan

Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang

Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu su-

sunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan

rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha

Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan In-

donesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat ke-

bijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta

dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia.

Setelah kalian mencermati alinea IV Pembukaan

UUD 1945, kandungan isi apakah yang kalian temukan?

Nah, satu di antaranya pasti adalah rumusan tentang

dasar negara “Pancasila”. Jika demikian, adakah

hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan

Pembukaan UUD 1945?

Untuk mengetahui hubungan antara Proklamasi

Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945, kalian

telah mempelajarinya sewaktu kalian duduk di

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

14

kelas VII. Coba bukalah kembali buku Pendidikan

Kewarganegaraan kelas VII kalian.

Bangsa yang dijajah tidak memiliki kekuasaan

untuk mengatur negara. Kita tidak mempunyai

kekuasaan apa-apa. Rakyat harus tunduk dan patuh

pada perintah negara jajahan. Penjajahlah yang

memerintah kita. Pokoknya kekuasaan dipegang

oleh penjajah. Enakkah dijajah itu? Tentu saja

tidak enak. Penjajahan menimbulkan penderitaan

bagi bangsa yang dijajah. Penjajahan menimbulkan

kerugian bagi jiwa, raga, dan harta. Penjajahan

melanggar hak asasi manusia. Penjajahan tidak

sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Menghadapi penjajahan, bangsa Indonesia berjuang

dengan mengorbankan jiwa, raga, dan harta untuk

membebaskan diri agar tidak dijajah. Bangsa Indonesia

berjuang untuk kemerdekaan lepas dari penjajahan.

Oleh karena itu setelah kita menyatakan kemerdekaan

dan menjadi bangsa yang merdeka, maka kekuasaan

harus dipindahkan dari tangan penjajah kepada bangsa

kita sendiri yang telah merdeka. Dengan kemerdekaan

yang kita miliki, kita dapat mengatur negara sendiri.

Untuk mengetahui alasan mengapa kita harus

merdeka, dan akan melakukan apa setelah merdeka,

mari kita baca dan cermati terlebih dahulu teks

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Nah setelah memperhatikan bunyi teks Pancasila

dan Pembukaan UUD 1945, coba pikirkan bagaimana

hubungan antara proklamasi dengan Pancasila?

Untuk memudahkan mempelajari, cobalah cermati tiap

paragraf atau alinea Pembukaan UUD 1945. Dengan

mempelajari Pembukaan kalian akan menemukan

latar belakang digunakannya Pancasila menjadi dasar

negara RI.

Alinea atau paragraf pertama Pembukaan UUD

1945 berbunyi ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan

itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka

penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena

Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

15

tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Menurut paragraf ini, kemerdekaan merupakan hak

segala bangsa. Jadi semua bangsa termasuk bangsa

Indonesia harus memiliki kemerdekaan. Jadi kalau

ada bangsa yang masih dijajah dan tidak merdeka

harus dimerdekakan. Penjajahan harus dihilangkan

karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan

perikeadilan. Jelas setiap manusia itu mempunyai hak

sama. Jadi kalau menjajah itu bertentangan dengan

perikemanusiaan.

Alinea kedua berbunyi, ”Dan perjuangan

pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah

kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa

menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu

gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,

bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Jadi setelah

berjuang lama, maka berhasillah perjuangan untuk

merdeka itu. Bangsa Indonesia telah siap mendirikan

negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan

makmur.

Alinea ketiga berbunyi, ”Atas berkat rahmat

Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh

keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan

yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan

ini kemerdekaannya.” Alinea ketiga menyatakan bahwa

keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia itu atas

berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Supaya menjadi

bangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan

atau memproklamasikan kemerdekaannya.

Alinea keempat berbunyi, ”Kemudian daripada

itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara

Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia

dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk

memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan

kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban

dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah

kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

16

terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik

Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar

kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan

yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan

kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan

mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia.”

Alinea keempat berisikan pernyataan apa yang

akan dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia

setelah merdeka. Pertama-tama bangsa Indonesia

akan mendirikan sebuah negara kesatuan Republik

Indonesia yang berdaulat yang diatur dengan Undang-

Undang Dasar dengan tujuan negara yaitu melindungi

segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,

memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan

kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban

dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan

keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia

berdasarkan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha

Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan

Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat

kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sekarang dapatkah kalian menyimpulkan uraian

di atas? Dari keempat alinea pembukaan UUD 1945

tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan

sebagai berikut: Bagian pertama yang terdiri atas

alinea pertama, kedua, dan ketiga menggambarkan

keadaan Indonesia sebelum merdeka sampai dengan

saat kemerdekaan. Bagian kedua yaitu alinea

keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah

kemerdekaannya, yang berisi:

1. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indone-

sia.

2. Tujuan Negara.

3. Ketentuan adanya Undang-Undang Dasar.

Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

17

4. Ketentuan bentuk negara, yaitu republik yang

berkedaulatan rakyat.

5. Ketentuan adanya dasar negara/ideologi negara

yaitu Pancasila.

b. Pancasila dan Ideologi Lain

Pada bagian terdahulu telah kalian pelajari,

bahwa ideologi dan dasar negara kita adalah

Pancasila

yang terdiri dari lima sila. Masih ingatkah kalian kelima

sila dalam Pancasila? Coba supaya hafal, tuliskan

sekali lagi kelima sila dalam Pancasila.

Kelima sila tersebut digunakan oleh bangsa

Indonesia sebagai dasar negara karena

Pancasila

dipandang cocok bagi bangsa Indonesia. Oleh karena

Pancasila dipandang baik dan cocok bagi bangsa

Indonesia, maka kita perlu mempertahankannya

melalui pengamalan dalam berbagai bidang kehidupan

seperti bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat,

dan bidang pendidikan.

Apakah negara-negara lain juga menggunakan

Pancasila sebagai ideologi negaranya? Atau apakah

negara-negara itu memiliki ideologi sendiri? Bagaimana

jawaban kalian?

Tentu saja negara-negara lain selain Indonesia

tidak menggunakan

Pancasila sebagai ideologi negara.

Negara-negara lain itu mempunyai ideologi negara

Mari Diskusi

Cobalah diskusikan dalam kelompok (maksimum 5 orang per kelompok) tentang apa

yang seharusnya kalian perbuat untuk masing-masing sila Pancasila? Yang seharus-

nya kami perbuat/lakukan untuk masing-masing sila Pancasila antara lain adalah:

Sila pertama

Sila kedua

Sila ketiga

1. .......

1. .......

1. .......

1. .......

2. .......

2. .......

3. .......

3. .......

3. .......

Sila keempat

Sila kelima

1. .......

1. .......

1. .......

2. .......

3. .......

3. .......

Apakah menurutmu

Indonesia sudah

memahami nilai-

nilai luhur yang ada

dalam Pancasila?

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

18

sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di

dunia ini ada dua ideologi yang terkenal yaitu

liberalisme dan sosialisme. Ya, liberalisme

dan sosialisme merupakan ideologi yang ter-

kenal di dunia.

Negara - negara atau bangsa mana

yang menganut ideologi liberalisme? Negara-

negara mana pula yang menganut ideologi

sosialisme?

Ideologi liberalisme banyak dianut oleh

negara-negara Barat. Tahukah kamu contoh-

contoh negara yang termasuk Negara Barat?

Termasuk Negara Barat adalah Amerika

Serikat dan negara-negara Eropa seperti In-

ggris, Belanda, Spanyol, Italia dan lain-lain-

nya. Sekarang, negara-negara manakah yang

menganut ideologi sosialisme? Contoh negara

yang menganut paham sosialisme adalah Uni

Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara,

Vietnam.

Apakah perbedaan pokok antara

ideologi negara sosialisme dengan ideologi

negara liberalisme?

PANCASILA

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan

beradab

Copyright © Ibu Im 2021